Seksi Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Uraian Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial masyarakat;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang organisasi sosial masyarakat, organisasi Karang Taruna, keluarga Pahlawan, perintis kemerdekaan dan veteran;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang keluarga fakir miskin, penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, anak terlantar, korban bencana dan panti asuhan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha rehabilitasi penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, dan anak terlantar;
- Melaksanakan fasilitasi kelancaran pemberian/penyaluran dan sumbangan sosial lainnya kepada fakir miskin, penyandang cacat, dan korban bencana alam;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan inventarisasi dan pemeliharaan makam pahlawan/makam perintis kemerdekaan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Membuat laporan tentang kejadian bencana alam untuk disampaikan ke instansi terkait;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang terkait dengan keagamaan yang ada di wilayah Kerja Kecamatan seperti:
- Jumlah tempat ibadah;
- Jumlah organisasi keagamaan;
- Jumlah pemeluk agama;
- Jumlah pekuburan (makam) termasuk makam pahlawan;
- Jumlah sarana pendidikan agama termasuk Pesantren dan Taman Pendidikan Alqur�an (TPA); dan
- Jumlah guru agama.
- Melaksanakan komunikasi dan konsultasi serta menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pembinaan kegiatan keagamaan seperti:
- Kegiatan Lembaga Penyelenggaraan Tilawatil Qur�an (LPTQ) Kecamatan;
- Kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan dan Unit Pengumpul Zakat; dan/atau
- Kegiatan Majelis Ta�lim dan Taman Pendidikan Alqur�an.
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur�an dan kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan;
- Melaksanakan pelayanan pelegalisasian salinan (copy) Surat Keterangan Nikah dan rekomendasi pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Kesejahteraan Sosial; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.