Seksi Ketentraman & Ketertiban
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Uraian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Ketentraman dan Ketertiban serta fasilitasi pembinaan Polisi Pamong Praja;
- Merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang berkaitan dengan ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan aparat terkait dalam rangka pembinaan ketertiban umum;
- Melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum, fasilitas sosial, aset milik Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Kecamatan/Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan monitoring kegiatan dan permasalahan yang ada di masyarakat untuk membantu proses penyelesaiannya agar selalu tercipta/terpelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan pengawasan dalam rangka penertiban terhadap pelanggaran Peraturan daerah;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap anggota Perlindungan Masyarakat/Pertahanan Sipil;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyampaikan laporan yang berhubungan dengan ketertiban umum seperti kriminalitas dan kenakalan remaja;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Ketentraman dan Ketertiban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.