Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat di bidang produksi, perkreditan, industri rumah tangga dan lain-lain;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data kegiatan ekonomi dan pembangunan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melaksanakan pengadministrasian kegiatan-kegiatan pembangunan dari dana bantuan pembangunan desa/kelurahan atau dari dana bantuan lainya;
- Menyusun program serta pembinaan perekonomian masyarakat;
- Menyusun program serta penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi yaitu:
- Rekomendasi untuk pengurusan Ijin Reklame dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bersifat komersial dan untuk fasilitas umum; atau
- Surat Keterangan Tempat Usaha dan lain-lain.
- Melaksanakan pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan untuk perumahan penduduk sesuai kewenangan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan kegiatan operasional dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sumber daya dan permukiman desa;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat yg ada dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan yang meliputi :
- Penguatan Lembaga Kemasyarakatan;
- Perencanaan partisipasi pemberdayaan masyarakat;
- Perpustakaan desa;
- Bimbingan dan motivasi swadaya gotong royong serta pengembangan informasi dalam pemberdayaan masyarakat;
- Peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- Pengembangan tradisi dan budaya masyarakat.
- Menyiapkan pelaksanaan bimbingan terhadap kegiatan yang meliputi :
- Pendataan dan evaluasi lomba desa dan lomba kelurahan;
- Pengembangan manajemen pembangunan masyarakat desa;
- Penyusunan data profil desa/kelurahan;
- Pengembangan sistem manajemen pembangunan desa terpadu antara lain pengembangan potensi dan inovasi desa;
- Pembinaan desa miskin/tertinggal;
- Penataan ruang kawasan terpadu;
- Peningkatan peran serta masyarakat pedesaan dalam pelestarian lingkungan;
- Identifikasi, inventarisasi dan rehabilitasi serta konservasi sumber daya alam; dan/atau
- Rehabilitasi perumahan dan permukiman desa.
- Menyiapkan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, serta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan kelestarian lingkungan hidup;
- Menyelenggarakan musyawarah pembangunan tingkat Desa/Kelurahan;
- Menyelenggarakan program pembangunan pengentasan kemiskinan;
- Menghimpun dan mengolah data organisasi perempuan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.