Seksi Pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Uraian tugas Seksi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Pemerintahan;
- Merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan;
- Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan desa/kelurahan (data aparat desa/kelurahan, tunjangan pambakal/aparat desa, inventaris kekayaan desa, buku induk penduduk, buku tanah didesa, Peraturan Desa, rekapitulasi penduduk akhir bulan dan lain-lain);
- Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data yang berkaitan dengan pemerintahan;
- Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pambakal/Lurah, Instansi Vertikal dan Unit Kerja tingkat Kecamatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemilihan Pambakal;
- Melaksanakan bimbingan pembuatan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (apbdes);
- Melaksanakan pemantauan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kerjanya;
- Menyusun program dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil antara lain pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, laporan perkembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan laporan kependudukan;
- Membantu pembinaan dan penyelesaian masalah pemerintahan desa/kelurahan termasuk permasalahan batas desa/kelurahan dan sengketa tanah;
- Melaksanakan tugas-tugas bidang keagrariaan dan layanan registrasi Surat Keterangan Tanah;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.