Standar Operasional Prosedur (S O P)
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kantor Kecamatan Telaga Bauntung berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 765 Tahun 2016.
Beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di Kantor Kecamatan yaitu:
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Pindah
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Perekaman E-KTP
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Komersil)
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Usaha Kecil
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Komersil
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Surat Keterangan Usaha (SKU)/Mata Pencaharian
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Surat Izin/Dispensasi Nikah
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Ghaib