Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :
- Merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan prasarana dan sarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor dan rumah tangga di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan prasarana dan sarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- Mempersiapkan perangkat penilaian angka kredit dan mengirimkan usulan penetapan angka kredit tenaga fungsional;
- Menghimpun bahan penyusunan dokumen Uraian Tugas, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Analisis Jabatan dan Beban Kerja serta Daftar Kebutuhan Pegawai di lingkungan Kecamatan;.
- Menyiapkan dan menyusun usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai serta pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai;
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti, absensi pegawai;
- Melaksanakan proses administrasi pemberian izin belajar dan tugas belajar di lingkungan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengembangan karier pegawai, peningkatan kualitas SDM dan mengusulkan ujian dinas pegawai; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.