Sub Perencanaan & Keuangan
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Merencanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan Kecamatan beserta dokumen penunjangnya;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Menyusun rencana anggaran dan rencana perubahan anggaran berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Kecamatan;
- Menyusun Profil Kecamatan berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
- Menyusun laporan program dan kegiatan Kecamatan secara berkala berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Kecamatan;
- Menghimpun bahan penyusunan laporan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Kecamatan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawab, Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan keuangan dan akuntansi keuangan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan keuangan dan aset; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.