Tugas dan Fungsi
Kedudukan, tugas pokok fungsi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Banjar No. 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan:
- Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Tugas Umum Pemerintahan sebagaimana dimaksud, meliputi :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan pembinaan perekonomian dan pembangunan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan.